Wednesday, August 17, 2011

53 NApi Anak Terima Remisi 17 Agustus

Sebanyak 1.489 narapidana di seluruh rumah tahan negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kaltim mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 66 dari Kementrian Hukum dan HAM  yang diperingati besok.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dinilai taat aturan dan berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Kaltim menjelaskan dari total 1.489 napi yang mendapat remisi tersebut, 1.436 adalah napi dewasa, sedangkan 53 diantaranya adalah anak-anak.

Mereka berasal dari 5 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 4 Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kaltim mendapat potongan masa kurungan.

"Untuk mendapat remisi para napi harus berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan selama berada di Lapas maupun Rutan,"kata Joko seusai acara penyerahan remisi umum 17 Agustus di Lapas Klas II A Samarinda, Selasa (16/8/2011).

Menurut Joko, pemberian remisi itu bukan berarti memanjakan narapidana, melainkan berusaha segera mengembalikan para napi ke masyarakat  sebagai tempat pembinaan terbaik dan membentuk karakter serta kepribadian yang sesuai konformitas atau norma yang berlaku. (*)

No comments:

Post a Comment